Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Maret, 2011

beritakan

Beritakan padaku

cinta yang tinggi dan bernilai; Cintanya para nabi

Karenanya, Rasulullah berucap,

“ ya Rabb, bagi Mu seluruh kelelahanku sampai Engkau ridho..”

 

Beritakan padaku, cintanya para sahabat

Karenanya, Bilal memilih ganasnya padang pasir

Karenanya pula, sahabat Anshar mengulang bait-bait surah Al Ikhlas

Maka mereka memasuki surga dengan cinta.. Yuhibbuhum wa yuhibbuunahu..”

 

Beritakanlah padaku cinta yang tinggi dan bernilai

Bukan cinta anak akhir zaman yang penuh kelalaian dan melemahkan

Beritakan padaku cinta yang menyejarah

Yang terhampar diatas medan badar

bukan romantika Paris dan London..

 

Ajarkan aku cinta, yang terlukis dengan darah dan kesabaran

bukan permainan kata-kata dan dusta

Bahasakan aku cinta dengan hati

bukan diatas mata liar yang tak berkendali

Iklan

Read Full Post »

beranilah

Di tempat-tempat itu.

Ketika melewatinya lagi.

Ada semburat cahaya –horizontal saja.

Tapi kemudian hilang dalam kesemrawutan kota tua itu.

Tertelan kerasnya kehidupan disana.

Saling rebut. Ambil. Dan menikmati.Sekejap hilang#

 

Aku memilih Pergi.

Karena tidak sanggup merasakan pahit.

Memilih lari.

Karena tidak ingin sakit.

Selalu begitu.

Aku Takut. Dan lari.

Tak sanggup hadapi.

Takut dan pengecut.

Lari dan lari.

Selalu begitu#

 

Beranilah,

Gelap selalu ada.

kata seorang teman; karena gelap selalu datang dalam perputaran ini.

Beranilah,

Dan nikmatilah gelap itu dengan syukur dan sabar::

 

 

 

Read Full Post »

kali ini tentang pekerjaan Peneliti *apapun bisa diteliti 🙂

mengenai Evaluasi pertanggungjawaban anggaran daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

#pertanyaan pertama berwenangkah Menteri melakukan evaluasi?

dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam konteks struktur, Pemerintah Daerah tidak dapat di intervensi oleh Pusat, apalagi oleh Menteri yang hanya sebagai Pembantu Presiden. Pemerintah Daerah -kepala Daerah, lebih memiliki legitimasi dari rakyat melalui Pemilukada.

di era otonomi saat ini, tidak dimungkinkan Pusat melakukan intervensi kepada daerah tanpa adanya kewenangan yang konstitusional. pembagian urusan pusat dan daerah telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007. apabila Menteri melakukan evaluasi, ada di ranah mana?

#pertanyaan kedua, dari manakah kewenangan yang  dimiliki Menteri Dalam Negeri untuk melakukan Evaluasi?

sudah beberapa regulasi terkait di lakukan analisis. namun tidak diketemukan Menteri dapat mengevaluasi Pertanggungjawaban APBD, yang ada hanya evaluasi terhadap APBD, bukan Pertanggungjawaban. so?

#ketiga, evaluasi yang seperti apa yang dilakukan oleh Menteri?

evaluasi yang dilakukan oleh Menteri berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2007, adalah lebih condong pada evaluasi kepatuhan saja, bukan substansi. namun menjadi dilema, ketika Menteri melakukan evaluasi substansi kinerja. apabila yang ingin dilakukan adalah evaluasi kinerja, maka hal tersebut menjadi bentuk intervensi Pusat kepada Daerah. evaluasi substansi dalam konteks kinerja daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh DPRD (legislatif) sebagai bentuk mekanisme check and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

*) tulisan ini brainstorming sebagai bacaan awal Perubahan Permendagri Nomor 65 tahun 2007.

Read Full Post »

langkah

allah.

aku berjalan.

berjumpa kegelapan. kemudian hilang arah.

tak menentu. hancur ::

 

allah.

aku salah.

melangkah kesana aku salah.

ampunkan aku. maafkan aku ::

 

ijinkah aku menjemput cahaya Mu

karena aku mencintai Mu ::

Read Full Post »

orang shalih itu. menyembunyikan amal kebaikannya.

seperti kita. yang menyembunyikan keburukan.

orang shalih itu. menyepi bersama Allah.

meski siangnya gagah mengarung hidup ::

Read Full Post »