kali ini tentang pekerjaan Peneliti *apapun bisa diteliti 🙂
mengenai Evaluasi pertanggungjawaban anggaran daerah oleh Menteri Dalam Negeri.
#pertanyaan pertama berwenangkah Menteri melakukan evaluasi?
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam konteks struktur, Pemerintah Daerah tidak dapat di intervensi oleh Pusat, apalagi oleh Menteri yang hanya sebagai Pembantu Presiden. Pemerintah Daerah -kepala Daerah, lebih memiliki legitimasi dari rakyat melalui Pemilukada.
di era otonomi saat ini, tidak dimungkinkan Pusat melakukan intervensi kepada daerah tanpa adanya kewenangan yang konstitusional. pembagian urusan pusat dan daerah telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007. apabila Menteri melakukan evaluasi, ada di ranah mana?
#pertanyaan kedua, dari manakah kewenangan yang dimiliki Menteri Dalam Negeri untuk melakukan Evaluasi?
sudah beberapa regulasi terkait di lakukan analisis. namun tidak diketemukan Menteri dapat mengevaluasi Pertanggungjawaban APBD, yang ada hanya evaluasi terhadap APBD, bukan Pertanggungjawaban. so?
#ketiga, evaluasi yang seperti apa yang dilakukan oleh Menteri?
evaluasi yang dilakukan oleh Menteri berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2007, adalah lebih condong pada evaluasi kepatuhan saja, bukan substansi. namun menjadi dilema, ketika Menteri melakukan evaluasi substansi kinerja. apabila yang ingin dilakukan adalah evaluasi kinerja, maka hal tersebut menjadi bentuk intervensi Pusat kepada Daerah. evaluasi substansi dalam konteks kinerja daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh DPRD (legislatif) sebagai bentuk mekanisme check and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
*) tulisan ini brainstorming sebagai bacaan awal Perubahan Permendagri Nomor 65 tahun 2007.
Read Full Post »